
MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online bernama Jannus Simanjuntak (44).
Dimana mayat korban itu ditemukan dalam kondisi tewas dengan sejumlah luka sayat di tubuhnya di daerah Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Bahkan berkat kesigapan polisi, dan hanya dalam sehari pasca penemuan mayat itu, pelakunya yang berinisial F juga turut ditangkap.
Bukan itu saja, pelaku yang merupakan seorang residivis inipun harus mengerang kesakitan karena kedua kakinya ditembak polisi karena melakukan perlawanan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku ditangkap kemarin. “Pelaku diringkus di Jalan Jamin Ginting simpang Tuntungan saat berjalan kaki hendak pulang ke rumahnya di Baru Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan,” ujar Kapolrestabes Medan di dampingi Wakapolrestabes, AKBP Taryono Raharjo, Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kabag Ops, Kompol Pardamean Hutahaean, Selasa 25/02/2025) sore tadi.
Saat ditangkap dan dibawa pengembangan, pelaku melakukan perlawanan hingga kedua kakinya ditembak polisi.
Dari pelaku diamankan barang buki di antaranya sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban. Pelaku juga merupakan residivis dan saat diamankan positif menggunakan Narkoba.
“Mobil korban rencananya mau dijual kepada seseorang. Namun pembeli enggan karena melihat darah di mobil dan disuruh untuk dibersihkan. Pelaku memberitahukan bahwa itu darah kambing,” terang Kapolrestabes Medan.
Untuk diketahui, jasad Jannus ditemukan di Dusun IV Namo Bintang, Desa Suka Rende, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Senin (24/02/2025).
Korban setiap harinya bekerja sebagai sopir taksi online. Awalnya, korban berangkat dari rumah untuk mencari penumpang, Minggu (23/02/2025).
Sekira pukul 18.00 WIB, korban masih sempat video call dengan istri dan anaknya. Saat itu, korban tengah berada di sekitaran kawasan Kecamatan Medan Tuntungan. (Sarwo)