MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pemuda berinisial RS (30) yang kerap mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu di seputaran Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya dapat bekuk polisi.
Kini, Kamis (11/9/2025) tersangka yang merupakan warga asal Jalan Padat Karya RT Desa Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumut telah datang jebloskan ke sel tahanan Satres Narkoba Polrestabes Medan.
“Pada saat dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka yang ditangkap di Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli itupun turut disita barang bukti diantaranya 8 plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,65 Gram dan beberapa barang bukti lainnya, “ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/9/2025) malam.
Tertangkapnya tersangka RS ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat bahwa di Gang Buntu Jalan Platina IV sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Dengan adanya informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy, lalu menemui seorang pria yang diketahui berinisial RS untuk berpura-pura membeli sabu seharga Rp 50 ribu,” ujar AKBP Thommy Aruan.
Lanjut Thommy, setelah petugas menyerahkan uang tersebut, tersangka memasukkannya ke dalam kotak rokok. Lalu mengeluarkan 2 paket sabu dan akan menyerahkannya ke petugas.
“Saat itu petugas yang menyamar langsung menciduk tersangka dibantu petugas lainnya yang sudah memantau tak jauh dari lokasi, serta mengamankan 2 paket sabu. Saat digeledah, dari dalam kotak rokok kembali ditemukan 6 paket sabu siap edar, 1 bungkus berisikan plastik klip kecil kosong dan sendok sabu,” tandasnya.
Ditambahkan Kasatres Narkoba, saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 150 ribu di sekat dinding atas bangunan.
Selanjutnya tersangka RS berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. (Sarwo)

