MEDAN |MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NW kembali diringkus polisi karena kedapatan menjual narkotika jenis ganja di lingkungan rumahnya sendiri di Jalan Masjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut)

Pelaku yang merupakan residivis dalam kasus Narkoba ditangkap oleh personel Satres Narkoba Polrestabes Medan di sekitar rumahnya saat hendak melakukan transaksi narkoba, Jumat (11/9/2026) sore.

Residivis berusia 41 tahun ini ditangkap setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas terlarang yang kembali dilakukan pelaku.

Dipimpin Kanit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Berry Anggara SH MH, personel tim 9 Unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan pun bergerak ke lokasi.

Baca Juga:  Polrestabes Medan Intensifkan Patroli Hunting System Sampai Pagi

Di sana, petugas mendapati pelaku tengah memegang 2 paket ganja, yang diduga akan ia jual.

“NW kami amankan saat diduga hendak melakukan transaksi, diawal penangkapan kami menyita 2 paket ganja siap edar, yang disita dari tangan pelaku,” ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/9/2026).

AKBP Rafli menambahkan, usai ditangkap NW sempat berkilah menyimpan barang bukti lain.

Baca Juga:  Adimas Anshar Pamungkas Ditunjuk Bupati Pulau Taliabu Sebagai Plt Kepala Bagian Prokopim

Namun, saat petugas melakukan penggeledahan di sekitar tempat dimana NW ditangkap, petugas kemudian menemukan 2 paket ganja siap edar tambahan, yang disimpan di dalam sebuah tas.

“Pelaku ini sempat berkilah ada menyimpan narkoba lain saat pertama ditangakap dengan 2 paket ganja kering, namun berkat kejelian tim di lapangan, kami temukan paket ganja tambahan di dalam sebuah tas,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan, NW ternyata berstatus sebagai residivis dalam kasus yang sama. NW, pernah dipenjara pada tahun 2022, dan bebas dari penjara pada tahun 2025.

Akan tetapi, NW kembali melakukan hal serupa dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

Baca Juga:  Brakk !! Pengemudi Mobil Tabrak Trotoar Di Depan PDAM Tirtanadi Medan

“NW ini residivis kasus yang sama. NW, mengaku mendapat pasokan narkoba dari seorang pria berinisial BT. NW dan BT tidak bertemu saat bertransaksi, biasanya spot – spot dimana narkoba akan diletak akan ditentukan oleh BT. Terkadang di tong sampah, terkadang di pinggir selokan. Setelah diletakkan, NW nantinya akan mengambilnya dan kemudian mengedarkannya. BT ini yang sedang kami kejar, kami pastikan BT tidak akan bisa bersembunyi dan akan kami tangkap dalam waktu dekat,” pungkas AKBP Rafli. (Srw)