MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Muhibuddin SH MH memutuskan untuk menyelesaikan perkara pidana antara ayah dan anak Kandung di kabupaten serdang Bedagai (Sergai) dengan pendekatan keadilan restoratif, sehingga anak pelaku penganiayaan terhadap ayahnya bebas dari tuntutan pidana.
Keputusan itu ditetapkan oleh Kajati setelah menerima pemaparan dalam ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) secara langsung dari PLT Kajari Serdang Bedagai, Bani Imanuel Ginting SH MH bersama Kasi Pidana Umum, serta Jaksa fasilitator Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yang digelar di ruang rapat lantai II Kejati Sumut, Rabu, (15/7/2026) kemarin.
Dari pemaparan tim Jaksa Fasilitator, diketahui peristiwa pidana tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 pukul 21.00 WIB, tersangka Jepri Manurung meminjam sepeda motor dan meminta uang untuk membeli makan kepada saksi korban, Djaudin Manurung.
Karena korban menolak, kemudian tersangka tersinggung dan emosi kemudian melakukan tindakan kekerasan kepada saksi korban yang merupakan ayah kandungnya sendiri hingga mengakibatkan luka ringan pada kaki korban.
Akibat perbuatannya terhadap tersangka kemudian dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 79 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat memimpin ekspose, Kajati turut didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, SH.,MH, Aspidum Kejati Sumut Suhendri, SH.,MH, serta jajaran bidang pidana umum Kejati Sumatera Utara.
Usai mendengarkan paparan, Kajati Muhibuddin kemudian menyetujui penerapan Restorative Justice (RJ).
Dia menyampaikan bahwa penerapan mekanisme keadilan restorative dilakukan sebagai bukti hadirnya Jaksa ditengah tengah masyarakat dengan mengedepankan humanisme dan kearifan lokal,
”Restoratif justice merupakan kebijakan pimpinan Kejaksaan yang bertujuan untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman di tengah masyarakat terlebih di tengah keluarga. Hal ini sejalan dengan cita-cita dalam KUHP nasional saat ini yang mengutamakan pemulihan keadaan dan demi menjaga stabilitas hubungan sosial di masyarakat sehingga jika terjadi suatu perkara agar tidak menjadi bibit perpecahan atau dendam. Tentunya ini harus sesuai syarat ketat yang ditentukan dalam aturan penerapannya, “ujar Kajati Sumut. (**/Rel)

