MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Kasus kematian wanita berinisial L (44) warga Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya berhasil diungkap polisi.

Bahkan pelakunya yang berinisial DC (41) juga turut diamankan personel Satreskrim Polrestabes Medan.

“Motif pelaku menghabisi nyawa kekasihnya karena sakit hati. Tersangka merasa sakit hati dan merasa ditipu. Karena tersangka pernah terlibat kasus penganiayaan tahun 2023 dan ditahan. Dan menyerahkan uang kepada korban untuk mengurus perkaranya. Dan mengira korban tidak mengurus perkaranya,”jelas Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Rabu (27/8/2025).

Lebih jauh, terungkapnya kasus ini bermula saat Timsus Satreskrim Polrestabes Medan mendatangi RS Colombia untuk melihat kondisi korban.

Tim selanjutnya mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Memeriksa kamar korban dan didapatkan bekas bercak darah di gorden jendela kamar korban.

Tim kemudian memintai keterangan para saksi yang berada di rumah tersebut. Selanjutnya Tim memeriksa ponsel milik tersangka.

Dalam ponsel tersangka ditemukan rekaman video tersangka melakukan penyekapan dan penganiayaan kepada korban.

“Atas bukti-bukti tersebut. Tim selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolrestabes Medan,”jelas Kasat.

“Hasil test urine yang kita lakukan terhadap pelaku positif mengkonsumsi sabu. Tersangka ini tempramen dan sempat ditahan dengan kasus yang sama (penganiayaan-red),”sambung Kasat.

Kasat menambahkan, pihaknya juga telah memasang garis polisi (police line) di lantai 3. Keterangan dari warga sekitar tersangka juga jarang bergaul dengan warga sekitar. “Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 338 atau 351 Ayat (3) dan atau Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”jelasnya mengakhiri. (Sarwo)