MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pria berinisial M menjual Narkotika jenis sabu-sabu ke personel Satres Narkoba Polrestabes Medan yang sedang melakukan penyamaran sebagai calon pembelinya.
Dari tangan pengedar sabu -sabu di Jalan Besar Tanjung Selamat Gang Mekar Ujung, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tersebut, polisi juga menyita 2 paket sabu siap edar.
Kini pria warga Jalan Paya Bundung, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumut telah dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/8/2025) menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi adanya peredaran sabu di satu rumah kontrakan Jalan Besar Tanjung Selamat Gang Mekar Ujung, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran Gang Mekar Ujung. Sesampinya di lokasi, petugas melihat satu rumah yang dicurigai sebagai tempat penjualan narkoba,” ujarnya.
Lanjut Thommy, salah seorang petugas langsung menghampiri rumah yang menjadi Target Operasi (TO) tersebut, lalu menghampiri seorang pria yang sedang duduk di teras rumah.
“Petugas kita yang menyamar berpura-pura memesan 1 paket sabu kepada pria itu. Tersangka lalu mengambil dompet yang terletak di kursi, kemudian mengeluarkan 1 paket sabu. Saat narkoba akan diserahkan, petugas langsung meringkusnya dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi,” terangnya.
Kasatres Narkoba menambahkan, saat digeledah, dari genggaman tangan kanan M ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,06 Gram.
Petugas kemudian memeriksa dompet kecil di atas kursi, dan hasilnya kembali ditemukan 1 plastik klip berisi sabu.seberat 0,02 Gram dan uang tunai Rp 40 ribu hasil penjualan narkoba.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram itu didapatnya dari D alias I (dalam lidik). Jika narkoba laku dijual, M akan menyetor uangnya kepada D alias I. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan,” katanya dengan tegas.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tambah Thommy mengakhiri.(Sarwo)

