LUBUK PAKAM | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS mengikuti kegiatan penguatan kolaborasi Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026–2029 Fase Kedua secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (27/7/2026).
Keikutsertaan ini menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terhadap penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan melalui kolaborasi lintas sektor serta penguatan ketahanan masyarakat.
Kegiatan yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tersebut menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, sebagai keynote speaker serta diikuti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat keamanan, organisasi masyarakat sipil, akademisi, mitra pembangunan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam arahannya, Djamari menyampaikan bahwa RAN PE merupakan bagian dari upaya negara menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia dari ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Ia mengatakan, kondisi terorisme di Indonesia saat ini relatif terkendali. Meski demikian, seluruh pihak diminta tetap waspada terhadap perkembangan ancaman yang terus bertransformasi, terutama melalui ruang digital.
Menurutnya, internet kini sering disalahgunakan untuk penyebaran propaganda, rekrutmen, hingga pendanaan terorisme sehingga diperlukan penguatan literasi digital dan ketahanan sosial melalui peran keluarga, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.
“Pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi seluruh pihak, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat keamanan, masyarakat sipil hingga akademisi dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme,” ujarnya.
Menko Polkam juga menjelaskan Perpres Nomor 8 Tahun 2026 tentang RAN PE 2026–2029 memuat 111 aksi dalam sembilan tema strategis yang melibatkan 70 kementerian/lembaga beserta berbagai pemangku kepentingan. Seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah didorong menyelaraskan program dan anggaran, memperkuat pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pencegahan Ekstremisme (RAD PE), serta meningkatkan partisipasi masyarakat.
Sementara itu, Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan pelaksanaan RAN PE merupakan bagian dari implementasi prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Menurutnya, ancaman terorisme kini semakin adaptif dengan memanfaatkan ruang digital sebagai sarana rekrutmen, propaganda, dan pendanaan, sehingga kolaborasi lintas sektor menjadi kunci pelaksanaan RAN PE Fase Kedua.
“Terorisme saat ini bersifat persisten dan adaptif. Aktornya bisa berubah, namun ancamannya tetap ada dan terus menyesuaikan cara, bentuk, serta medianya. Karena itu kolaborasi dan sinergi menjadi faktor utama dalam pelaksanaan RAN PE Fase Kedua,” tegasnya. (sarwo/red)

