MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (4/6/2025) kemarin.

Dari tangan tersangka yang diketahui berinisial HK warga Jalan Mangkubumi Gang Aceh, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumut tersebut, polisi juga menyita dua plastik klip sabu seberat 1,9 gram, sebuah dompet, skop, dan uang tunai Rp 50.000 sebagai barang buktinya.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (10/6/2025) menjelaskan, tertangkapnya tersangka berinisial HK ini berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Lantas, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan bergerak cepat dan menangkap tersangka di depan sebuah kedai di sekitar tempat tinggalnya.

“Dari penggeledahan, polisi menyita dua plastik klip sabu seberat 1,9 Gram, sebuah dompet, skop dan uang tunai Rp 50.000. Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan bernama Putri yang masih dalam penyelidikan untuk dijual kembali dengan imbalan Rp100.000 per transaksi, “ungkap AKBP Thommy Aruan.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Sarwo)