MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Salah seorang pelaku pembobolan brankas di toko roti yang berada di Jalan SM Raja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya ditembak polisi.

Pelaku yang berinisial MP alias Bado (34) warga Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumut terpaksa ditembak di bagian kakinya karena melawan petugas.

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora melalui Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP H Sihotang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/8/2025) menjelaskan, terbongkar kasus ini berawal dari karyawan toko roti yang berada di Jalan SM Raja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumut saat itu hendak membuka toko rotinya.

Dirinya pun melihat pintu besi toko sudah terbuka lebar kemudian karyawan tersebut melaporkan temuannya kepada pemilik toko.

“Kejadian itu diketahui, Kamis (17/04/2025) sekira pukul 06.00 WIB. Lalu karyawan itupun mengecek kamera CCTV yang ada di dalam toko dan melihat ada dua orang pelaku yang terekam CCTV dan telah membobol toko roti dan menggondol brankas, serta satu unit handphone Redmi warna biru yang ada di toko tersebut, “papar AKBP H Sihotang.

Dari keterangan karyawan mengatakan, kalau di dalam brankas tersebut ada uang tunai senilai Rp 7 juta hasil penjualan roti dan satu unit handphone merek Redmi warna biru.

Lantas Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu MY Dabutar SH MH melakukan penyelidikan atas kasus pencurian pemberatan tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan serta dari hasil rekaman CCTV yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku pun akhirnya telah diketahui keberadaannya.

Hingga akhirnya, Selasa ( 26/08/2025 ) malam, petugas pun berhasil mengendus lokasi persembunyian pelaku di pinggiran sungai yang berada di daerah Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumut dan berhasil menangkap MP alias Bado.

“Pelaku menerangkan pada saat melakukan pencurian itu bersama dengan pelaku lainnya yaitu HB ( DPO ) dan WK (DPO ). Dimana pelaku HB naik ke lantai dua toko, memecahkan kaca jendela toko lalu masuk ke dalam. Setelah itu membuka pintu depan yang terbuat dari besi agar pelaku lainnya bisa masuk ke dalam toko, “ungkap AKP H Sihotang.

Ketiga pelaku masuk ke dalam toko dan berhasil menggondol satu unit brankas dan satu unit handphone Redmi warna biru.

Brankas tersebut dibawa para pelaku menggunakan sepeda motor ke daerah Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Kota guna membongkar brankas tersebut dan dari dalam brankas para pelaku mendapati isinya uang sebanyak Rp 7 juta dan dibagi tiga pelaku sebanyak Rp 2 juta per orang.

“Pemilik rumah tempat untuk membongkar brankas berinisial N ( DPO ) mendapat bagian Rp 2 juta sebagai upah karena rumahnya dipergunakan untuk membongkar isi brankas tersebut, “ucapnya.

Pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Patumbak guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara, “tandasnya. (Sarwo/red)