MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dua orang pemuda yang selama ini menjadikan Pajak Brayan di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai lokasi untuk bertransaksi jual beli Narkoba jenis sabu-sabu akhirnya ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, Sabtu (9/8/2025) sekira pukul 16.00 WIB.‎‎

Dari tangan keduanya yang berinisial R (38) warga Jalan Mayor Baru, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut dan DH (36) warga Jalan Pelita, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut tersebut, petugas juga turut menyita 3 plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 1, 30 Gram dan uang tunai Rp 70 ribu sebagai barang buktinya.

Baca Juga:  Pria Asal Pekanbaru Ini Apes, Sudah Ketahuan Nyuri Handphone Milik Pasien RSU Pirngadi Medan, Videonya Juga Viral

‎‎Kapolrestabes Medan melalui Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (16/8/2025) menjelaskan, kedua tersangka berhasil ditangkap berkat adanya informasi yang menyatakan kalau di Pajak (Pasar-red) Brayan yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut kerap terjadinya transaksi Narkoba.‎‎

Baca Juga:  Panglima Geng Motor Saat Bertransaksi Vape Ngandung Narkoba Merk Thugs Disergap Polisi di Jalan Majapahit

Berbekal informasi itu, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan pun kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui para tersangka dengan cara menyaru sebagai pembeli (Undercover Buy), Sabtu (9/8/2025) lalu.‎‎

“Begitu tiba di lokasi, petugas yang lagi menyaru itupun bertemu dengan tersangka DH dan berpura -pura ingin membeli sabu-sabu. Tanpa ada curiga tersangka DH inipun langsung mengarahkannya kepada tersangka R, “ungkap AKBP Thommy Aruan.‎‎

Baca Juga:  Buruh Bongkar Muat di Sampali Tewas Diduga Disiram Air Keras

Tidak berselang lama, petugas pun akhirnya bertemu dengan tersangka R yang kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya.‎‎

Guna pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka langsung diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan.‎‎”Untuk keduanya kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (sarwo)‎‎‎