BELAWAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menciduk seorang pria berinisial GP alias Gusti Putra (29) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Senin (28/7/2025).
Setelah petugas menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, Rabu (6/8/2025) menjelaskan bahwa saat penggerebekan, tersangka yang sedang berada dipinggir rel kereta api sempat mencoba membuang barang bukti, namun aksinya terlihat oleh petugas.
“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka berada di pinggir rel dan sempat membuang sesuatu yang ternyata adalah plastik berisi sabu. Berkat kesigapan anggota di lapangan, barang bukti berhasil ditemukan tak jauh dari tempat tersangka berdiri,” ungkap AKP Ismail Pane.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu plastik klip sedang berisi 5 plastik klip kecil sabu, satu plastik klip kosong, satu pipet ujung runcing, satu kotak rokok, satu unit handphone, satu buah dompet, serta uang tunai sebesar Rp. 80.000.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan bahwa dirinya berperan sebagai pengedar. Kami juga sudah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, namun belum berhasil,” tambahnya.
Saat ini, tersangka Gusti Putra masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Pelabuhan Belawan guna pengembangan dan pemberkasan kasus.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Penindakan seperti ini akan terus kami lakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas AKP Ismail Pane. (Irwan S Pane)

