MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Hendrik (26) akhirnya harus menyusul para pelaku kejahatan lainnya untuk masuk dan tidur di sel tahanan.

Pasalnya, pria warga Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara ini ditangkap personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan lantaran menjadi pengedar Narkoba di sekitar tempat tinggalnya, Jumat (31/01/2025) lalu.

Baca Juga:  Pria di Titi Papan Tega Bakar Ayah Kandungnya Sendiri, Polisi : Pelaku Kita Tembak Kakinya

Dari tangannya, petugas juga turut menyita barang bukti berupa satu paket sabu, 13 klip plastik kosong, satu buah dompet dan uang tunai Rp 110.000.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca Juga:  3 Residivis Pencurian Sepedamotor di Wilayah Patumbak Disikat Polisi, Begini Ceritanya

“Kami menerima laporan dari warga tentang adanya transaksi narkoba di daerah itu. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar AKP Ismail Pane.

Saat penggerebekan dilakukan, Hendrik sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang paket sabu dari tangan kirinya.

Namun, aksi tersebut terlihat oleh petugas yang langsung mengamankan barang bukti tersebut.

Baca Juga:  Pengedar Sabu-sabu di Jalan Terusan Terjun Diciduk Polisi

“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, ia masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” tambahnya.

AKP Ismail Pane juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara intensif, terutama di wilayah rawan peredaran narkotika. (Irwan S Pane)