MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Tiga kawanan pencurian sepedamotor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Patumbak akhirnya disikat polisi.

Adapun ketiga pelakunya yang ditangkap dari 2 kasus berbeda ini masing-masing berinisial DPN (29) warga Jalan Muara Gang Mauliate Selamat Toba, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, lalu WLA (25) warga Jalan Pasar IV Gang Bersama Satahi I, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dan AS (24) warga Jalan Tirto Sari Gang Banten, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan kepada wartawan, Rabu (05/02/2025) menjelaskan, Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian sepedamotor.

“Korbannya merupakan warga Jalan SM Raja Gang Mesjid, Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Dimana, Selasa (28/01/2025) sekira pukul 19.30 WIB, korban memarkirkan sepedamotornya di teras rumah dengan keadaan terkunci stang, “terang Kompol Faidir.

Kemudian 2 orang pelaku berinisial DPN dan WLA dengan menggunakan kunci T langsung merusak sarang kunci sepedamotor korban dan setelah berhasil para pelaku langsung membawa kaburnya.

“Pada saat para pelaku melakukan aksinya terdengar oleh korban dan spontan korban berteriak Maling…Maling…Maling. Nnamun para pelaku tidak mengindahkan teriakan korban dan terus menancap gas sepedamotor yang berhasil dicurinya tersebut, “ungkapnya

Pada saat kejadian, Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak sedang melakukan patroli di seputaran lokasi mendengar teriakan korban selanjutnya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan tidak jauh dari lokasi kejadian para pelaku berhasil diamankan.

Dari kedua pelaku diamankan 1 buah kunci T dan 1 unit sepedamotor Honda Vario BK 2600 AIQ warna putih yang merupakan sepedamotor korban yang berhasil dicuri oleh kedua pelaku.

Selanjutnya kedua pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak guna diproses sesuai hukum yg berlaku.

Selanjutnya pada, Senin (03/02/2025) sekira pukul 22.00 WIB, terjadi pencurian sepedamotor di Jalan Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas.

Pelaku berinisial AS (24) melakukan aksi pencurian satu unit sepedamotor Honda Vario 150 BK 2962 AIH warna Merah yang terparkir di depan toko roti dengan keadaan stang terkunci.

Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Patumbak. Atas dasar Laporan Polisi tersebut selanjutnya Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir memerintahkan Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap pelaku pencurian yang dilaporkan oleh korban.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak, Selasa (04/02/2025) sekira pukul 22.00 WIB, diketahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan selanjutnya pelaku beserta sepedamotor Honda Vario hasil curiannya berhasil diamankan di daerah Jalan Panglima Denai, Kota Medan.

“Ketiga pelaku yang kita amankan dari dua Laporan Polisi yang kita terima adalah residivis Curanmor dan telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi yg ada di kota Medan, “terang Kapolsek Patumbak.

“Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman penjara, “sambung Kompol Faidir mengakhiri penjelasannya.(Sarwo)