MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dua kawanan pelaku perampokan dengan modus kencan yang masing-masing berinisial AL (30) warga Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan dan AS (34) warga Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan akhirnya dijebloskan polisi ke penjara.

Dimana, kedua pelaku telah merampok korbannya yang berinisial JSR (30) warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut saat berada di Jalan Amal, Kota Medan, pada tanggal 27 Januari 2025 kemarin.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat di dampingi Wakapolsek Sunggal, Kompol Philip Antonio Purba bersama Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak saat konferensi pers di Mako Polsek Sunggal Jalan TB Simatupang, Kota Medan, Senin (03/02/2025) mengatakan, peristiwa bermula saat pelaku dan korban janjian akan berkencan dengan di SPBU Jalan Sunggal, Kota Medan via Medsos.

“Pelaku bersama temannya menjemput korban dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza Veloz Warna Putih No.Pol BK 1990 ADM. Setibanya di Jalan Amal, Kota Medan, teman pelaku mencekik korban dan mengancam korban akan memutilasinya demi mendapat harta korban,” kata Kapolsek Sunggal.

Tidak sampai di situ saja, korban dibawa keliling-keliling, dilecehkan dan disekap oleh pelaku dari dalam mobil.

Usai merampok harta korban, pada, Selasa (28/01/2025) sekira pukul 06.00 WIB, korban diturunkan dekat kantor Sat Lantas Tanjung Morawa.

“Pelaku melakukan perampokan tersebut untuk memiliki barang yang pelaku curi
dan untuk mendapatkan uang dari penjualan hasil curian,” jelas Kompol Bambang G Hutabarat.

Merasa dirugikan dan terancam keselamatannya, korban langsung melaporkan ke Polsek Sunggal. Polisi berhasil menangkap pelaku di rumah kosong di Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan.

“Dua pelaku melawan petugas saat hendak ditangkap, hingga polisi memberikan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku. Harta korban yang dirampok di antaranya 1 unit handphone, 1 rantai emas, 1 gelang emas, 1 cincin mata emas,” tuturnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit Mobil Toyota Avanza Veloz Warna Putih Nopol BK 1990 ADM, sebilah Sajam jenis parang, 4 unit handphone dan 1 buah dompet warna coklat berisi ATM.

“Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” tegas Kapolsek Sunggal mengakhiri penjelasannya.(Sarwo)