BELAWAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Polsek Belawan berhasil menciduk seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di musholla Jalan Kampar, Titi Panjang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Pelaku yang diciduk berinisial MDS alias K (31) warga Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban terkait hilangnya tas berisi uang tunai dan telepon seluler.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK melalui Kapolsek Belawan, AKP Banor Limbong, SH menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi, Senin (24/8/2026) sekira pukul 04.30 WIB.
“Korban saat itu sedang beristirahat dan tertidur di dalam Musholla Titi Panjang setelah selesai memancing. Sebelumnya korban mengecas telepon selulernya. Ketika terbangun, korban mendapati telepon seluler dan tas miliknya sudah tidak ada,” ujar AKP Banor Limbong.
Dalam tas tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp2.300.000 serta satu unit telepon seluler merek Realme Note 60 X warna biru.
“Korban kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada warga sekitar. Seorang saksi mengaku melihat seseorang yang dikenal dengan nama panggilan KEJO keluar dari area Titi Panjang dengan posisi salah satu tangannya berada di dalam baju seperti menyembunyikan sesuatu, kemudian berlari ke arah Simpang Pompa,” jelasnya.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Belawan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan MDS alias K.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap korban saat korban sedang tertidur di dalam musholla.
“Pelaku mengakui mengambil tas hitam milik korban yang berisi uang tunai Rp2.300.000 dan satu unit handphone Realme Note 60 X. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengakui uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk bermain judi slot, memenuhi kebutuhan makan,” ungkap Kapolsek.
Selain itu, pelaku mengaku menggunakan sebagian uang hasil pencurian untuk menebus telepon selulernya sendiri yang sebelumnya digadaikan, dengan nilai sebesar Rp230.000.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah KTP, satu buah STNK sepeda motor Yamaha NMAX, empat buah kartu ATM, dua buah buku tabungan, dua unit telepon seluler, masing-masing merek Realme Note 60 X warna biru dan Poco warna putih, uang tunai sebesar Rp870.000 serta satu buah tas warna hitam merek Leader Bag.
“Terhadap pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kami akan mendalami seluruh rangkaian perbuatannya serta memastikan barang bukti yang diamankan berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” tegas AKP Banor.
Kapolsek Belawan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga, khususnya ketika beristirahat di tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga barang berharga miliknya dan tidak meninggalkannya tanpa pengawasan. Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak Kepolisian atau melalui Call Center 110 Polri agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Irwan S Pane)

