MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Polsek Sunggal menetapkan ayah dan anak sebagai tersangka penganiayaan berujung kematian terhadap pekerja panglong.

Kedua tersangkanya adalah TP (45) dan HS (20). Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan S.I.K.S.H.M Hum bersama Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H di dampingi oleh Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak S.E.M.H saat menggelar kasus penganiayaan berujung kematian di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Selasa (15/07/2025).

Baca Juga:  Gudang Penyimpanan 680 Vape Narkoba Asal Malaysia di Jalan Pasundan Digerebek Polisi, 2 Pria Asal Aceh Diamankan

“Salah satu tersangka atas nama TP Ini juga seorang residivis, pernah dihukum dalam kasus pencurian. Kemudian anak dan bapak ini positif narkoba,” kata Kapolrestabes Medan.

Korban adalah pekerja panglong yang ditemukan meninggal dunia usai mendapat penganiayaan berujung kematian.

Wahyu Agung Pranata (28) mendapat luka tikaman pada leher kiri dan kening pada tanggal Jumat 4 Juli 2025.

Peristiwa bermula saat Reza bersama korban, Wahyu Agung Pranata datang ke rumah tersangka meminta uang handphone kepada HS yang merupakan anak tersangka di Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Senin (30/06/2025).

Baca Juga:  Polrestabes Medan Sergap Kurir 22 Kg Sabu di Jalan Aksara, Begini Ceritanya

Namun pertemuan itu tidak membuahkan hasil berlarut-larut hingga berujung perkelahian.

“Mereka berlarut-larut dalam konteks penyelesaian persoalan, sehingga menggunakan kekerasan dan yang berujung pada kematian seorang laki-laki umur 28 tahun bernama Wahyu,” sebut Kombes Gidion.

Kapolrestabes Medan menghimbau kepada masyarakat luas untuk dapat menyelesaikan sebuah persoalan dengan kepala dingin atau berdampingan dengan perangkat lingkungan dan kepolisian.

Baca Juga:  Aksi Jambret Handphone di Jalan Panglima Denai Digagalkan Warga

“Dan ini sebetulnya memprihatinkan buat kita. Ketika persoalan-persoalan kecil di masyarakat tidak mereka selesaikan secara bijak, tidak mengambil langkah-langkah hukum yang baik, kemudian memilih cara kekerasan untuk menyelesaikannya, maka akan berujung pada persoalan yang lebih besar,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil disita petugas kepolisian yakni 1 pisau dan 1 obeng. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana. (Sarwo)