MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Kinerja personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) patut diacungi jempol.

Pasalnya, hanya dalam kurun waktu Bulan Agustus – September 2026 telah berhasil mengungkap 5 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan mengamankan 10 orang pelaku yang 1 orang di antaranya tewas ditembak karena melawan dan menyerang petugas dengan senjata tajam, serta menyita total keseluruhan barang buktinya berupa Sabu 1.958,44 Gram, Pil Ekstasi sebanyak 6 butir, Catridge berisi Etomidate sebanyak 29 bungkus, Ganja 141.632,65 Gram, Diduga Ketamin ada 2 bungkus.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol Dr Josua Tampubolon SH MH dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026) pagi di Mako BNNP Sumut Jalan BBPOM, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut mengungkapkan salah satu kasus yang berhasil diungkap yakni peredaran 15 Kg ganja di Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumut.

“Pada tanggal 19 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Pemberantasan BNNK Mandailing Natal melakukan penyelidikan terhadap jalur yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis ganja di Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur, “terang Brigjen Pol Tatar Nugroho.

Baca Juga:  Pemko Medan Terima UHC Award 2026, Dinkes Pastikan Layanan Kesehatan Makin Optimal

Kemudian pada tanggal 20 Agustus 2026 sekitar pukul 01.45 WIB, tim melihat sepeda motor Honda Stylo wama hijau dengan Nomor Polisi BA 3667 LAD yang dikendarai dua orang menggunakan jaket hitam.

Sekitar pukul 02.13 WIB masih dijelaskannya lagi , keduanya kembali menuju Kota Panyabungan dengan membawa bungkusan besar di bagian depan kendaraan.

“Saat dilakukan pengejaran dan upaya penghentian, kedua pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam serta berupaya melarikan diri. Karena situasi membahayakan petugas, dilakukan tindakan tegas dan terukur,”ungkap Brigjen Pol Tatar.

Sekitar pukul 02.40 WIB, kedua pelaku terjatuh ke parit di Jalan Desa Darussalam. Tim kemudian mengamankan 16 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 15.332,65 gram serta kedua pelaku yang berinisial MAL dan ZI.

“Salah satu pelaku ZI, mengalami luka tembak dan dibawa ke Rumah Sakit terdekat. Namun naas, saat tiba di RS nyawa tersangka ZI tak tertolong, “imbuhnya.

Baca Juga:  Gubernur Bobby Nasution Ajak Mahasiswa Lawan Narkoba

Kemudian pada tanggal 14 Agustus 2026 tepatnya di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan dan mengamankan seorang tersangkanya yang berinisial MM dengan barang bukti 1 bungkus plastik berisi sabu 994,4 Gram sabu dari seseorang berinisial RP yang kini masuk dalam DPO.

Kasus berikutnya diungkap pada tanggal 26 Agustus 2026 di kos-kosan-kosan MBC di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi dengan 2 tersangka yang diamankan yakni, RF dan MZ.

Adapun barang bukti yang disita, 964 Gram sabu dan 6 butir ekstasi. Selanjutnya kasus yang diungkap pada tanggal 1 September 2026 yang berhasil mengamankan 2 tersangka, RS dan MH.

Ket Poto : Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho (kiri) didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol Dr Josua Tampubolon SH MH (Kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Barang bukti yang disita 29 sacet liquid vape mengandung etomidate dan 2 bungkus keytamin. Lalu untuk kasus ungkapnya yang terakhir pada tanggal 3 September 2026 dengan mengamankan 3 pelakunya yang berinisial M, ZSS dan S alias A.

Baca Juga:  Pemprov Sumut Dorong Ruang Bersama Indonesia Jadi Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak

Sedangkan barang bukti yang disita, 126 Kg ganja. “Modus operandi pelaku ini yakni mengangkut ganja menggunakan becak bermotor dari Besitang untuk diserahkan kepada penerima di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. Dimana ganja tersebut diduga berasal dari jaringan Pak Kecik yang menjadikan rumahnya sebagai tempat penyimpanan, kemudian dikirim melalui kurir kepada penerimanya,” pungkasnya.

Akibat dari perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 119 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Dari hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika kali ini, BNN Provinsi Sumatera Utara telah menyelamatkan sebanyak 434.881 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika, “tutupnya. (Srw)