MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Tim Khusus Sat Brimob Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Dansat Brimob, Kombes Rantau Isnur Eka yang bekerjasama dengan Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) yang dikomandoi oleh Kabid Pemberantasan & Intelijen, Kombes Wadi Sa’ban melakukan penggerebek 2 rumah kosan yang diduga kuat dijadikan sebagai tempat penyimpanan Narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (15/7/2025) sekira pukul 18.30 WIB.

Dari 2 lokasi yakni kosan Rosalin di kamar No.2 Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumut dan di rumah kosan di Jalan PWS, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumut tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang pria masing-masing berinisial MH dan M, beserta sejumlah barang bukti berupa 36 bungkus sabu-sabu (Masing-masing seberat sekitar 1 kilogram), 1 unit mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi BL 1103 KS dan 4 unit handphone berbagai merk.

“Operasi ini merupakan hasil penyelidikan intelijen dan joint investigation antara kedua institusi terkait peredaran sabu dalam skala besar, “terang Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Rantau Isnur Eka saat dikonfirmasi wartawan.

Berdasarkan informasi awal yang dikumpulkan masih dijelaskannya, tim menyusun strategi untuk menyergap para pelaku yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas wilayah.

Setelah penangkapan terhadap para tersangka berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antar instansi sangat penting dalam menindak tegas kejahatan narkotika. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Sumatera Utara,” tegas Kombes Rantau Isnur Eka.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Brimob Polda Sumut dan BNNP Sumut dalam mendukung Program Nasional Pemberantasan Narkoba, serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba.

Dengan hasil penindakan ini, aparat penegak hukum berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkotika yang selama ini mengancam generasi muda dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Utara. (Sarwo/rel)