MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satu unit rumah kosan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan Vape mengandung Narkoba di Jalan Pasundan, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (9/7/2026) kemarin.
Hasilnya, selain menemukan 680 Vape narkoba berbagai merk asal Malaysia, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan juga turut mengamankan 2 orang pria asal Provinsi Aceh.
“Dua tersangka yang kita amankan merupakan warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh yang berinisial MY (35) dan MI (28). Keduanya disergap di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Wahidin, Kota Medan dengan menyita 30 vape narkoba dari tangan keduanya, ” ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP dalam keterangannya saat dikonfirmasi wartawan via aplikasi WhatsApp, Jumat (10/7/2026) siang tadi.
Dijelaskan Kasatres Narkoba Polrestabes Medan ini lagi, dari penangkapan kedua tersangka ini dilakukan pengembangan di tempat tinggal keduanya di kos-kosan Jalan Pasundan, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
“Saat dilakukan pengeledahan di kamar kos kedua tersangka, personel Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Medan menemukan sekitar 650 vape narkoba,” ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha didampingi Kanit 2 Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Haryono SH MH.
Ada 600 lebih Vape narkoba disimpan pelaku di dalam tas ransel yang disembunyikan di bawah tempat tidur. Modus tersangka ini lanjut AKBP Rafli, agar aktivitas keduanya tidak terpantau penghuni kos lain, karena letak kamar kedua pelaku berada di tengah rumah kos dan saling berhadapan dengan kamar lainnya.
“Barang bukti temukan di bawah tempat tidur. Hasil pemeriksaan awal, narkoba dipasok dari Aceh, namun sumber utamanya berasal dari Malaysia. Narkoba masuk ke Indonesia melalui jalur perairan,” terangnya.
AKBP Rafli menjelaskan, pihaknya sedang mengejar pemasok narkoba kepada kedua pelaku, yang identitasnya sudah diketahui.
“Sang pemasok narkoba, juga diketahui keberadaannya di wilayah hukum Polda Aceh,” katany seraya menegaskan, polisi pastikan pemasok narkoba kepada kedua tersangka akan terus kami kejar sampai kapan pun.(sarwo/rel)

