MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang residivis kasus Narkoba berinisial H (42) nekat menjadi kurir Narkoba jenis sabu-sabu.
Tidak tanggung-tanggung, dengan diiming-imingi mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta, dirinya yang tinggal di Jalan Ternak ll, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) inipun menuruti kemauan dari seseorang berinisial JP (Buron) untuk membawa dan mengantarkan 22 Kg sabu-sabu ke wilayah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.
Namun apes, begitu tiba di Jalan Aksara, Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan, Provinsi Sumut, dirinya pun langsung disergap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, Minggu (11/05/2025) siang.
Ketika diperiksa polisi, ternyata tersangka membawa 22 kilogram sabu dengan sepeda motornya. Tak berlama-lama, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan ini membawa tersangka inisial H ini ke kantor polisi.
“Pengakuan tersangka H, bahwa ia akan membawa 22 Kg sabu ini ke arah Kecamatan Pancurbatu. Tersangka diutus oleh seseorang. Namun sebagaimana kita ketahui rantai peredaran ini selalu terputus,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Setyawan di dampingi Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan, Selasa (13/05/2025) siang.
Dalam kasus ini, sebut Kombes Gidion tersangka mendapatkan upah Rp 20 juta dalam sekali pengiriman.
“Sebelumnya tersangka ini sudah dua kali melakukan pengiriman yang dikendalikan oleh seseorang. Dalam pengungkapan ini tersangka mendapatkan upah Rp 20 juta dalam sekali pengiriman,” tutur Kombes Gidion.
Kata Kombes Gidion lagi, tersangka H ini juga diketahui residivis kasus yang sama pada tahun 2010 lalu.
“Pengungkapan Narkotika jenis sabu ini terus kita dalami. Penggunaan narkotika menjadi penyebab terjadinya tawuran, kenakalan remaja, premanisme atau pun tindak pidana lainnya,” ujar Kombes Gidion lagi seraya menambahkan, tersangka terancam hukuman kurungan seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (Sarwo)