MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial ES alias Eko Tato (29) warga Jalan Marelan, Pasar 1, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan ditangkap Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Bahkan Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan di bagian kaki setelah mencoba kabur saat dibawa pengembangan kasusnya.

Baca Juga:  Tim Intel Korem 022/PT Bekuk Pengedar Narkoba di Simalungun, Sepucuk Pistol revolver dan 22,68 Gram Sabu Disita

“Tersangka ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, SE., S.I.K., M.H., M.I.K kepada wartawan, Minggu (13/7/2025) kemarin.

Penangkapan dilakukan, Kamis (10/72025) sekira pukul 18.05 WIB di Jalan Prof H M Yamin Gang Obat 2, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Baca Juga:  Medan Darurat Kamtibmas, Pemerhati Sosial Minta Kapolda Sumut dan Kompolnas Bijaksana

Namun saat dibawa untuk pengembangan pencarian barang bukti, Eko Tato berusaha melarikan diri dari pegangan petugas.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan, tersangka tidak mengindahkan tembakan peringatan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Ia ditembak di bagian kaki sebelah kanan dan sebelah kiri. 

Usai ditembak, tersangka langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polres Aceh Timur Ringkus Ayah Cabuli Anak Kandung

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (Sarwo)