ACEH TIMUR | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Jum’at, (11/07/2025) kemarin berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (41) warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh atas dugaan melanggar Pasal 50 dan atau Pasal 49 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat terhadap anak kandungnya yang berumur 14 tahun.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK, SIK mengutarakan, bahwa peristiwa memilukan ini diketahui oleh istri FU sekaligus ibu dari korban sekira bulan April 2025.
“Ibu dari korban mencurigai karena mendapati FA bermain handphone bersama putrinya di kamarnya. Suatu saat sang ibu menanyakan kepada korban, apa saja yang dilakukan oleh FA terhadapnya dan sambil menangis korban mengatakan kepada ibunya bahwa FA sudah berulangkali mencabuli dirinya semenjak kelas V SD, ”jelas Kasat Reskrim, Sabtu (12/07/2025).
Atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh FA terhadap korban menimbulkan rasa kerugian dan keberatan bagi ibu korban.
Pasalnya korban masih di bawah umur dan merupakan anak kandung FA sendiri yang seharusnya FA menjadi pelindung bagi anaknya dan bukan malah sebaliknya.
karena hal tersebut Ibu korban mendatangi Polres Aceh Timur untuk melaporkan perbuatan FA kepada korban.
“Terduga pelaku kini telah diamankan dan dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat,”pesan Kasat Reskrim.
Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap kekerasan seksual yang kerap terjadi dalam lingkungan keluarga.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk lebih terbuka dan tidak segan melaporkan dugaan kekerasan seksual demi melindungi anak-anak dari kejahatan serupa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan mencurigakan. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,”tukas Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.
Kini FA telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur dan atas perbuatannya, FA dipersangkakan sebagai Jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan atau Pasal 49 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (AA)

