
SIMALUNGUN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan warga asal Huta Mahai, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya bertekuk lutut disikat Tim Intel Korem 022/PT, Sabtu (08/02/2025).
Dimana pria berinisial BD (46) ini dibekuk Tim Intel Korem 022/PT dari kawasan Keramba Afdeling II, Desa Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Provinsi Sumut.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 pucuk pistol revolver, 3 butir peluru kaliber 9 MM, 6 butir amunisi revolver, narkotika jenis sabu-sabu seberat 22,68 Gram, uang tunai sebesar Rp 2.170.000, 1 unit HP merk Realme, 1 buah tas pinggang, 2 buah kaca pirex, 2 buah pipet, serta 1 buah Tupperware berisi plastik klip.
Ketika diintrogasi pelaku mengaku kalau menjual sabu-sabu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut.
Sementara itu Kasrem 022/PT, Letkol Inf Binsar Junianto Simanjuntak menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini.
Namun, setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI akan diselidiki lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
Kasrem 022/PT inipun menegaskan komitmen TNI dalam pemberantasan narkoba. “TNI tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum TNI yang terlibat dalam kejahatan ini. Jika terbukti, tindakan tegas sesuai prosedur hukum akan diambil,” ujar Letkol Inf Junianto Simanjuntak.
TNI terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Korem 022/PT serta memerangi penyalahgunaan narkoba untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari ancaman narkotika. (Rel)