MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kedua pelaku kejahatan kambuhan itu adalah berinisial MAF (23) dan MIP (23) yang merupakan residivis kasus yang sama.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M..H bersama Kanit Reskrim, AKP Harles Richter Gultom S.H.M.H di Mapolsek Sunggal, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga:  Kapolda Aceh Shalat Gaib, Zikir dan Doa Bersama Sahabat Ojol

“Hasil intograsi terhadap pelaku, baru 1 bulan keluar dari penjara, telah 2 kali melakukan penjambretan,”kata Kompol Bambang G Hutabarat.

Korban bernama Evi Kartika Trisnawati (42) yang merupakan warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara saat sedang mengendarai sepeda listrik menjadi sasaran komplotan specialis jambret di Jalan Kaswari, Kota Medan pada tanggal 21 Desember 2025.

Baca Juga:  Lagi Nunggui Calon Pembeli Sabu di Gang Supir yang Datang Malah Polisi, Ya Gollah Jadinya

“Pada saat terjadi penjabretan, korban berteriak hingga mencuri perhatian warga. Polisi yang sedang patroli di wilayah tersebut langsung melakukan penangkapan bersama masyarakat,” jelas Kapolsek.

Barang Bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni, 1 Unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tanpa plat nomor polisi, 1 buah tas sandang warna Batik, 1 unit handphone merk Oppo A58 warna abu-abu.

Baca Juga:  Kapolrestabes Medan : 55808 Kendaraan Masuk Medan Pada H+2 Lebaran, Jalur Wisata Berastagi Lancar

“Terhadap Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun hukuman kurungan penjara,” tegasnya mengakhiri. (Rel)