BELAWAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (18/11/2025 ) kemarin berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pengedar narkotika jenis sabu di Komplek Uka, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka yang ditangkap adalah AS (28) dengan barang bukti 11 plastik klip berisi sabu serta uang tunai Rp 90.000.

Baca Juga:  Polres Sergai Ungkap Kasus Judi Togel, di Sini Lokasinya

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP A.R. Riza, SH., MH menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan terkait peredaran narkoba di kawasan tersebut, yang diketahui sebagai salah satu lokasi rawan.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan intensif di lokasi itu, karena Komplek Uka merupakan salah satu titik rawan peredaran narkoba,” terang AKP Riza, Jumat (21/11/2025).

Baca Juga:  Satlantas Polres Aceh Timur Ingatkan Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Ia menjelaskan bahwa pada saat petugas tiba di lokasi, tersangka tampak berada di pinggir jalan dan mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya.

“Saat didatangi petugas, tersangka membuang barang bukti, namun aksi tersebut terlihat jelas oleh anggota kami,” ungkapnya.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal, tersangka tidak dapat mengelak. “Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut,” tambah Kasat Narkoba.

Baca Juga:  Pria Uzur Ini Tega Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Begini Modusnya

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut,” tutup AKP Riza. (Irwan S Pane)