MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Kasus terbakarnya rumah yang dihuni Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar 2, Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (4/11/2025) lalu akhirnya terungkap.

Bahkan, personel Satreskrim Polrestabes Medan juga berhasil menangkap 3 orang orang pelakunya yang mengakibatkan rumah milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut terbakar juga termasuk seorang penadahnya.

Adapun para pelakunya bernama Fahrul Azis Siregar selaku mantan sopir korban, Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang dan Medy Mehamat Amosta Barus selaku pemilik Toko Mas Barus.

Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan kronologi sebelum dan sesudah pembakaran terjadi berdasarkan keterangan 48 saksi serta rekaman CCTV komplek.

Pada, Selasa (4/11/2025) sekira pukul 09.36 WIB, istri korban, Wina Falinda bersama sopirnya, Habib meninggalkan rumah menggunakan mobil Fortuner BK 1494 JA.

Saat meninggalkan rumah, istri korban mengunci pintu kayu tanpa mengunci pintu besi dan meletakkan kunci rumah di rak sepatu.

“Pukul 10.30 WIB, warga komplek melihat asap di rumah korban dan berteriak minta tolong. Rentang waktu tindakan kriminal ini selama 54 menit,” ucap Kombes Calvijn saat menggelar konferensi pers di Aula Bhayangkara Polrestabes Medan, Jumat (21/11/2025) siang tadi.

Khamazaro Waruwu yang saat itu sedang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan mendapat kabar bahwa rumahnya terbakar.

Tak lama kemudian, korban tiba di lokasi dan melihat kamar utamanya sudah habis terbakar. Kecurigaan polisi muncul saat seorang pria yang bernama Fahrul Azis Siregar yang mengenakan helm dan mengendarai sepeda motor matik warna merah terpantau CCTV sedang mondar-mandir sebelum kejadian terbakarnya rumah hakim tersebut.

“Pelaku Fahrul Azis Siregar mondar-mandir untuk memastikan tindakan kriminal mereka berjalan lancar. Para pelaku masuk ke dalam rumah korban pukul 10.17 WIB,” ujar Kombes Calvijn.

Setelah masuk, para pelaku mengambil perhiasan korban dan membakar rumahnya. Orang nomor satu di Polrestabes Medan ini juga menjelaskan peran-peran para pelaku yang telah diringkus.

Pelaku utama atau otak pelakunya yakni Fahrul Azis Siregar selaku mantan sopir korban yang merencanakan perampokan dan pembakaran rumah hakim tersebut.

Dari hasil perampokan itu, Fahrul Azis Siregar mendapatkan uang hasil ratusan juta hingga bisa membelikan sepeda motor dan cincin untuk sang istri.

“Cincin dari istri pelaku Fahrul Azis sudah kita sita,” cetus Kombes Jean Calvijn. Kemudian pelaku kedua, Oloan Hamonangan Simamora berperan sebagai mengetahui rencana pencurian dan pembakaran, menerima hasil kejahatan Rp 25 juta serta ikut menjual perhiasan emas.

Pelaku ketiga, Hariman Sitanggang berperan membantu Fahrul Azis menjual perhiasan dan mendapatkan Rp 5 juta.

“Untuk pelaku keempat, Medy Mehamat Amosta Barus selaku pemilik Toko Mas Barus berperan membeli perhiasan hasil kejahatan,” pungkas Calvijn mengakhiri penjelasannya. (Sarwo)