BELAWAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menciduk seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Perunggu, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (6/8/2025) kemarin.
Tersangka yang diciduk bernama Steven (32) dengan barang bukti berupa 1 plastik klip sabu, 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 20.000.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, Senin (11/8/2025) menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari warga terkait aktivitas transaksi narkoba. Setelah memastikan kebenarannya, personel melakukan pengintaian. Saat tersangka melintas sesuai ciri-ciri yang kami dapat, langsung dilakukan penangkapan,” ungkap AKP Ismail Pane.
Ia menambahkan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dari kantong tersangka.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa shabu tersebut akan diantarkan kepada pembeli. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (Irwan S Pane)

