MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Tergiur dengan mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu, seorang pria berinisial AM alias Mamang (54) malah nekat menjual Narkotika jenis sabu-sabu di kawasan tempat tinggalnya yang berada di Jalan Balai Desa Gang Buntu, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

‎Namun sialnya, baru 2 minggu menggeluti usaha haramnya itu, AM alias Mamang inipun keburu disergap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan yang menyaru sebagai calon pembeli Narkotika jenis sabu-sabunya tersebut.

‎”Tersangka ditangkap petugas, Jumat (1/8/2025) sekira pukul 14.00 Wib yang menyaru sebagai calon pembelinya, “terang Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Jumat (8/8/2025).

‎Pada saat dilakukan penggeledahan masih dijelaskan AKBP Thommy Aruan, petugas pun menemukan 1 plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

‎Tak puas sampai di situ, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan inipun kemudian melakukan penggeledahan ke dalam rumah tersangka yang berada di Jalan Balai Desa Gang Buntu, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

‎”Dari dalam rumah tersangka ditemukan uang tunai sebesar Rp 230 ribu. Kemudian tersangka beserta barang buktinya diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses hukum selanjutnya, “ungkap AKBP Thommy Aruan seraya menambahkan, kalau tersangka baru 2 minggu menjadi pengedar sabu-sabu dengan mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu. (sarwo)