MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Gara-gara tidak tahan untuk mengkonsumsi Narkoba, pria berinisial MD (39) warga Jalan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) nekat mengembat (mencuri -red) baterai mobil milik M Ashary Torong (28 ) yang terparkir di Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Akibatnya, aksi pelaku yang terekam kamera CCTV itupun membuat personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menyergapnya di Jalan Sentosa Baru, Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut, Senin (12/1/2026) malam.

Baca Juga:  PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumut 72 Jam Lebih Cepat dari Estimasi

“Pelaku berhasil kita tangkap atas laporan pengaduan dari korban yang merupakan warga Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut ke Polsek Medan Timur, Minggu (11/1/2025) lalu, “terang Kapolsek Medan Timur melalui Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri Lubis saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/1/2026).

Dalam pengaduannya, korban menjelaskan baru mengetahui baterai mobilnya hilang dari laporan petugas penjaga malam.

Baca Juga:  Tak Hanya Melalui Duniawi, Gubernur Bobby Ingin Cegah Bencana Melalui Syiar Agama

Lantas petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya kata Iptu Khairul Fajri, pihaknya pun mendapat informasi keberadaan pelaku.

Tak butuh waktu lama, petugas ke lokasi dan langsung menangkapnya. Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sepotong baju yang digunakannya saat beraksi dan rekaman CCTV.

“Saat kita interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menggunakan uang penjualan baterai mobil curiannya itu untuk mengkonsumsi narkoba. Saat ini kita masih kita mengembangkan guna mencari baterai mobil milik korban tersebut,” tutupnya. (Sarwo)

Baca Juga:  PLN UID Sumut Gelar Sosialisasi Bahaya Listrik dan Edukasi K3/K2 di Tebing Tinggi