
BELAWAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang perempuan bernama Milka (28) diciduk petugas karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Rawe II, Kelurahan Tangkahan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (21/6/2025) sekira pukul 18.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet ujung runcing, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah plastik warna biru dan 1 buah tas warna coklat yang menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane SH MH menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat dan langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan. Setelah informasi cukup kuat, tim melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka Milka dengan barang bukti berada di dalam tas miliknya,” ungkap AKP Ismail Pane.
Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka Milka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
“Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya dan memang digunakan untuk mengedarkan sabu. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” tambahnya.
Kasat Narkoba juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan berharap kerja sama ini terus terjalin.
“Peredaran narkoba bukan hanya tugas kepolisian untuk diberantas, tetapi juga butuh dukungan dari masyarakat. Kami akan terus bekerja keras demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tutup AKP Ismail Pane (Irwan S Pane)