MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dua pria yang terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di sekitaran wilayah Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya dijebloskan polisi ke penjara.

Terbongkarnya jaringan pengedar sabu-sabu yang melibatkan Dedi Saputra (43) dan Legino (60) tersebut setelah personel Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kemudian, Senin (16/6/2025) sekira pukul 18.00 WIB, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan pun menyaru sebagai pembeli agar bisa menangkap tersangka Dedi Saputra warga Jalan Sampul Gang Pondok Reok, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

“Karena harga sudah deal, maka tersangka Dedi Saputra yang tidak merasa curiga langsung menemui petugas untuk menyerahkan sabu seharga Rp 50.000. Takut sasarannya kabur tersangka terus diamankan tanpa perlawanan, “terang Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam siaran tertulisnya kepada awak media, Minggu (22/6/2025) malam tadi.

Selain menyita satu paket sabu yang diserahkan. Dari tangan Dedi Saputra, polisi juga menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,22 Gram.

“Setelah diinterogasi, Dedi Saputra mengaku memperoleh sabu tersebut dari Legino. Berdasarkan informasi dan tanpa menemui kesulitan petugas pun juga berhasil meringkus Legino yang juga warga Jalan Sampul Gang Pondok Reok, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dan menemukan barang bukti uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 20.000. Total uang tunai yang disita dari kedua tersangka mencapai Rp70.000, ” ujar AKBP Thommy Aruan.

Kedua tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan dan petugas masih melakukan pengembangan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutupnya. (Sarwo)