DELISERDANG | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Team URC Reskrim Polsek Patumbak menangkap seorang residivis spesialis Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sudah lama masuk ke dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO), Senin (23/6/2025) malam.

Bahkan pelaku yang bernama M Arif Lubis (23) warga Jalan SM Raja Gang Sahrudin, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumut yang dibekuk di daerah Gang Suka, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki kirinya.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora di dampingi oleh Wakapolsek, AKP Zumailan dan Kanit Reskrim, Iptu MY Dabutar SH MH, Selasa ( 24/06/2025 ).

Kompol Daulat Simamora mengatakan, saat itu personel Polsek Patumbak sedang melaksanakan tugas dan memarkirkan sepeda motornya di halaman kantin Bang Iwan yang berada di Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak, Kota Medan, Provinsi Sumut.

“Ada 3 tiga unit sepeda motor anggota Unit Reskrim yang diparkirkan di sana. Dimana ketiga sepeda motor tersebut telah dicoba dicuri oleh pelaku dengan cara merusak kunci kontaknya menggunakan kunci letter T, “ungkap Kapolsek Patumbak.

Untungnya aksi kejahatan pelaku yang mencoba membawa kabur sepeda motor milik anggota Polri ini diketahui oleh Kanit Reskrim Polsek Patumbak dan langsung melakukan penangkapan.

“Korbannya merupakan anggota kita yakni Brigpol Hendry Manullang (35), “papar Kapolsek Patumbak seraya menambahkan, Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

“Hasil dari pencurian ini digunakan pelaku untuk berjudi, membeli dan menkonsumsi Narkoba jenis sabu – sabu serta berfoya-foya bersama temannya dan setelah kita lakukan test urine terhadap pelaku dan hasilnya Positif Narkoba,” tegas Kompol Daulat Simamora

Barang bukti yang berhasil kita amankan 1 buah pasangan kunci T, 2 besi pipih mata kunci yang diruncingkan sebagai alat perusak kunci kontak sepeda motor, 1 buah kunci “L” serta 1 buah tang jepit yang juga digunakan pelaku sebagai alat melakukan aksinya dan 1 unit handphone merk OPPO warna Putih, serta sepeda motor Honda Beat BK 4814 AGS warna hitam milik anggota kita yang dicuri oleh pelaku.
 
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat ( 2 ) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara. (Sarwo)