MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Akal bulus pria berinisial SR alias A (45) warga Jalan Pertiwi, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang memanfaatkan pos ronda di Jalan Letda Sujono Gang Padang, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan untuk dijadikan sebagai tempat bertransaksi Narkoba jenis sabu-sabu akhirnya terendus polisi.
Bahkan pria yang bekerja sebagai penjaga malam itupun turut ditangkap oleh personel Satres Narkoba Polrestabes Medan beserta barang bukti Narkobanya, Sabtu (16/5/2026) malam.
“Kasus ini terungkap setelah menindaklanjuti informasi masyarakat perihal adanya pos jaga malam di Jalan Letda Sujono Gang Padang yang dijadikan tempat transaksi narkoba,”ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP dalam keterangannya via aplikasi WhatsApp, Selasa (19/5/2026) siang.
Dijelaskan Kasatres Narkoba, tersangka bekerja sebagai penjaga malam dan dengan sengaja memanfaatkan pos ronda sebagai tempat transaksi narkoba agar tidak dicurigai.
Ada yang berbeda dari tersangka SR ini lanjut Kompol Rafli, tersangka tidak menyiapkan paket sabu siap edar untuk dijual dalam kemasan plastik klip.
Akan tetapi, tersangka biasanya menyiapkan sabu dalam satu wadah dan mengemasnya sesuai pesanan pembeli.
“Pos ronda ini dijadikan tersangka untuk edarkan narkoba. Tetapi, tersangka tidak menyiapkan sabu dalam paket – paket kecil. Sabu disimpan dalam satu wadah, kemudian akan ditempatkan kembali ke wadah lainnya, bisa 1 Gram atau 2 Gram tergantung pesanan pembeli,” terang Kompol Rafli.
Selain menyita sabu sisa penjualan seberat 1,72 Gram, petugas juga menemukan barang bukti lain seperti beberapa plastik klip, uang ratusan ribu rupiah diduga hasil penjualan narkoba, dan timbangan elektrik.
Pelaku mengaku, mendapat narkoba dari seseorang berinisial CG dan mendapat keuntungan Rp 200 ribu setiap Gram sabu yang dijual.
“Tersangka sudah 3 bulan menjual Narkoba, kami masih mengejar pemasok narkoba yang identitasnya sudah kami kantongi,” pungkas Kompol Rafli Yusuf Nugraha. (Sarwo)

