BELAWAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Jumat (13/6/2025) kemarin sore berhasil menciduk seorang pengedar Narkotika jenis sabu di Jalan Rawe, Kelurahan Martubung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pelakunya adalah pria bernama Winda Arman (36). Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 9 plastik klip berisi shabu, 1 buah pipet ujung runcing, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet kecil, dan 2 unit handphone.

Baca Juga:  Polrestabes Medan Tangkap 2 Perantara Pengedar Sabu di Desa Tanjung Gusta, Begini Ceritanya

Pelaksana tugas (Plt) Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane SH MH menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas memperoleh informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Awalnya tersangka sempat menyangkal terlibat dalam peredaran narkoba. Namun setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti shabu yang disembunyikan dalam dompet kecil milik tersangka,” ungkap AKP Ismail Pane.

Baca Juga:  Pelindo dan Kejaksaan Tinggi Aceh Jalin Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Ia menambahkan bahwa setelah diperlihatkan barang bukti yang ditemukan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya sebagai pengedar.

“Tersangka akhirnya mengakui bahwa barang bukti tersebut memang miliknya dan ia bertugas mengedarkan shabu kepada para pengguna di kawasan Martubung,” jelasnya.

Saat ini tersangka Winda Arman telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan dirinya.

Baca Juga:  Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba dan Judi Online di Jermal VII, 8 Orang Diboyong

Polres Pelabuhan Belawan menegaskan akan terus intensif melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih dan terbebas dari narkotika. (Irwan S Pane)