BELAWAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap 2 orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Marelan Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah 600, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) baru-baru ini.

Kedua tersangka yang diamankan adalah Prastio (25) dan Fadil (32). Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita 3 plastik klip berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet ujung runcing, 1 unit timbangan digital, 2 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 50.000.

Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK MM CPHR CBA melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane SH MH membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut dari penyelidikan intensif terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan, barang bukti sabu ditemukan disimpan di dalam lemari pakaian milik Prastio. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Fadil turut membantu Prastio dalam mengedarkan sabu di wilayah tersebut,” ungkap AKP Ismail Pane.

AKP Ismail Pane juga menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba. Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti secara serius. Penangkapan ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna pengembangan kasus.

Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dari kedua tersangka tersebut. (Irwan S Pane)