MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dengan cara menyaru sebagai pembeli (Undecover buy ), Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap 2 pria yang berperan sebagai perantara dalam peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Karya VII, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (13/05/2025) malam.

Adapun keduanya masing-masing berinisial EG alias Erik (37) warga Jalan Sukadono Gang Germinia, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan I (49) warga Jalan Klambir V Gang Sejahtera, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/05/2025) menjelaskan, tertangkapnya kedua tersangka itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh personel Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Dalam informasi itu, ada seorang pria berinisial I yang kerap mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di seputaran Jalan Karya VII, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

Berbekal informasi itu masih dijelaskannya lagi, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan cara menyaru sebagai pembeli (Undercover buy).

“Petugas lantas memesan 1 Gram sabu dengan tersangka I. Kemudian tersangka I inipun menghubungi tersangka R (Buron) sembari menjelaskan kalau barang haram yang dipesan oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli itu akan diantar oleh tersangka EG alias Erik, “ungkap AKBP Thommy Aruan.

“Begitu tersangka EG alias Erik datang dengan membawa 1,05 Gram sabu, petugas langsung menyergap keduanya. Kini kedua tersangka I dan EG alias Erik beserta barang buktinya telah diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, “sambungnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2028 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Sarwo)