
MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Hanya bermodalkan Rp 50 ribu, 2 komplotan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu ini ternyata mampu menjual kepada pemesannya dengan harga mencapai Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu.
Bahkan aksi kejahatannya itu, kedua tersangka yang berinisial IML (42) dan OIM (48) telah berhasil mencetak 30 buah SIM palsu.
Akibat perbuatannya itu, keduanya pun berhasil disergap personel Satreskrim Polrestabes Medan di Jalan IAIN, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (23/5/2025).
“Tersangka IML ini perannya sebagai pembuat SIM palsu. Sedangkan OIM sebagai pencari atau calo pembuatan SIM, “terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di dampingi Wakapolrestabes Polrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen dan Kasatreskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto saat menggelar Press Release di Mako Polrestabes Medan, Kamis (5/6/2025) sore tadi.
Polrestabes Medan berhasil ungkap kasus pemalsuan Surat ijin Mengemudi (SIM) ini bermula ada aduan info pembuatan SIM yang tidak terdaftar di Satpas Satlantas Medan.
“Tersangka OIM sebagai calo ditangkap, Jumat (23/5/2025) sekira pukul 15.00 WIB. Kasus ini dikembangkan, dan kepolisian berhasil menangkap satu lagi pelaku berinisial IML di sebuah warnet Jalan IAIN, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan yang berperan sebagai pembuat SIM, “sebut Kombes Gidion Arif Setyawan yang turut juga di dampingi Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Made.
Kepolisian berhasil mendapatkan bukti satu lembar SIM A asli yang digunakan sebagai bahan pembuatan SIM B1 umum palsu, tiga lembar kertas pasir, dua lembar stiker bening, satu buah gunting, satu buah pisau cutter, satu lembar kertas foto, tiga lembar foto bergambar, 32 lembar kertas F4 berukuran 215×330 mm yang berisi data calon pembelian SIM dan uang sebesar Rp150 ribu.
Kapolrestabes Medan mengatakan modus pelaku adalah membeli SIM yang kadaluarsa untuk dijadikan blangko.
“Mereka membeli SIM yang sudah kadaluarsa lalu digosok kertas pasir dan ditempel dengan data atau identitas yang baru,” ucap Kombes Gidion.
Para pelaku ini mematok harga SIM palsunya itu dengan harga yang dimulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu.
Kombes Gidion mengingatkan betapa pentingnya menjaga keamanan dokumen atau data pribadi, agar tak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Oleh karena itu penting menjaga keamanan data pribadi meskipun sudah habis masa berlakunya,” pungkasnya mengakhiri penjelasannya. (Sarwo)