MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus Gatra Syahputra yang diduga kuat terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Kelambir V, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih satu gram dan dua belas bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai empat puluh ribu rupiah.

Demikian disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Rabu (4/6/2025) sore.

Dijelaskannya, berdasarkan laporan dari warga masyarakat tentang adanya pengedar narkotika. Kemudian, Rabu (28/5/2025) sekira pukul 12.00 WIB, Tim melakukan penangkapan tersangka Gatra Syahputra di Jalan Kelambir V, Gang Keluarga, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal tepatnya di depan rumah warga atau tetangga tersangka.

“Hasil interogasi, tersangka mengaku menerima sabu dari panggilan Reza di Jalan Kelambir V. Dan mendapat upah sebesar Rp 100 Ribu,” ujar AKBP Thommy.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna pengembangan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (Sarwo)