
MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Serba Jadi KM 16 Kampung Banjar, Kelurahan Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (28/5/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Alhasil, 2 orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu masing-masing berinisial MBPSD (20) warga Jalan Serba Jadi KM 16 Gang Buntu II, Kelurahan Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dan DI (25) warga Jalan Pondok Seng, Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut turut diamankan.
“Dalam penggerebekan itu, petugas juga menyita 1 plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat 0, 09 Gram, uang tunai Rp 170 ribu, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 pipet yang dimodifikasi sebagai alat skop sabu dan 1 unit timbangan elektrik sebagai barang buktinya, “ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/6/2025).
Dari hasil intrograsi, kedua pelaku tersebut mengakui kalau barang haram tersebut merupakan milik mereka yang didapat dari seseorang berinisial R (Buron).
“Kedua pelaku mengaku sudah 4 hari menjual Narkotika jenis sabu-sabu. Dalam setiap penjualan sabu-sabu itu mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu/harinya, “ungkap AKBP Thommy Aruan.
Kini akibat perbuatannya, kedua pelaku dijebloskan ke dalam sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Sarwo)