MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Lima orang yang sedang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Gang Ikhlas, Klambir Lima, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hanya bisa pasrah saat disergap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, Kamis (22/05/2025) sore kemarin.
Dari tangan ke lima tersangka tersebut, petugas juga turut menyita dua paket sabu siap edar dan sejumlah alat hisap narkoba (bong) sebagai barang buktinya.
“Penggerebekan ini dilakukan usai petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menerima aduan dari warga yang menginformasikan terkait dengan adanya praktek penyalahgunaan Narkoba di Gang Ikhlas Klambir Lima, Kota Medan, “kata Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan SH SIK MH saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/05/2025).
Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba ini masih dijelaskannya lagi, dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan warga lewat akun Instagram @satresnarkoba_medan.
“Penggerebekan serupa masih akan terus dilakukan Satres narkoba Polrestabes Medan, sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Kami mengapresiasi warga yang terus memberikan informasi kepada kami lewat media sosial. Kami pastikan setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti, dan kami berharap warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba yang ada di sekitarnya,” imbuhnya mengakhiri penjelasannya. (Sarwo)