MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pengedar Narkoba berinisial ZR (56) yang setiap harinya berhasil menjual 1 Gram sabu-sabu, kini tak bisa berkutik lagi saat disergap personel Satres Narkoba Polrestabes di salahsatu perladangan yang berada di Jalan Kemuning Gang Rambutan 2, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (15/05/2025) kemarin.

Meskipun sempat berusaha melawan untuk kabur dan membuang barang bukti Narkobanya. Namun berkat kesigapan petugas, tersangka yang baru saja sebulan berjualan/mengedarkan sabu-sabu di sekitaran tempat tinggalnya di Jalan Kemuning Gang Rambutan 2, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara itupun selanjutnya diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dimintai keterangannya.

“Dari tangan tersangka ini, petugas berhasil menyita 4 klip plastik kecil berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,60 Gram, 1 klip plastik sedang berisikan Narkotika jenis sabu seberat bersih 0,70 Gram, 1 bungkus kertas kecil yang berisikan daun ganja kering dengan berat kotor 1 Gram, uang tunai Rp 75.000, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah Pipet sendok sabu, 1 buah ember kecil bekas tong cat sebagai barang buktinya, “ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/05/2025).

Tertangkapnya tersangka ZR ini, setelah petugas personel Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyamaran sebagai pembeli.

“Tersangka sempat mengaku kalau Narkoba yang dijualnya lagi kosong. Namun begitu petugas lainnya datang untuk melakukan penangkapan, seketika itu pula tersangka melawan dan berusaha melarikan diri dengan membuang ember kecil bekas tong cat ke sawah yang di dalamnya terdapat 4 klip plastik kecil berisi sabu, 1 klip plastik sedang berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah pipet sendok sabu dari ember bekas tong cat yang dibuangnya, “kata AKBP Thommy Aruan.

Saat petugas menginterogasinya, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya.

Dimana ia juga menerangkan bahwa dirinya juga menjual sabu, namun sabu yang dijualkannya tersebut sudah habis terjual.

“Selanjutnya, petugas bersama dengan Kepala Dusun (Kadus) membawa tersangka ke rumahnya dan melakukan penggeledahan. Dari rumah tersangka ini ditemukan kembali 1 bungkus kertas kecil berisikan daun ganja kering dari kamar mandi rumah tersangka yang untuk digunakannya sendiri, “imbuh Kasatres Narkoba Polrestabes Medan seraya menambahkan, kalau ersangka sudah menjalankan bisnis sabunya selama 1
bulan dengan perputaran sehari 1 Gram sabu.

“Tersangka ini juga pernah dihukum atas tindak pidana perjudian. Akibat perbuatannya itu tersangka kita jerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) subs 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “tutup AKBP Thommy Aruan mengakhiri penjelasannya. (Sarwo)