MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali menciduk satu orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu, (17/05/2025).
Tersangka yang diamankan yakni Faisal (21) warga setempat. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet ujung runcing, dan uang tunai sebesar Rp 40.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Plh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane dalam keterangannya, Rabu (21/05/2025) menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
“Kami menerima informasi dari warga mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Tim kami langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan,” ungkap AKP Ismail.
Saat digerebek, lanjutnya, tersangka sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti, namun aksinya berhasil diketahui oleh anggota di lapangan.
“Barang bukti sempat dibuang oleh tersangka, tapi petugas melihat langsung dan berhasil mengamankannya. Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba,” tegas AKP Ismail Pane. (Irwan S Pane)