MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dalam kurun waktu 1 Maret hingga 7 Mei 2025, Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap 124 kasus dari berbagai lokasi penangkapan yang berbeda.

“Dari 124 Kasus itu, kita mengamankan 156 orang yang terdiri dari 149 pria, 6 orang wanita dan 1 orang yang masih di bawah umur. Lalu dari 156 itu, 130 orang dilakukan penahanan dan 26 orang dilakukan rehabilitasi ke panti rehabilitasi, “terang Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan di dampingi Waka Polrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen dan Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan saat menggelar konferensi Pers pemusnahan barang bukti Narkoba di halaman Mapolrestabes Medan, Kamis (08/05/2025) pagi tadi.

Baca Juga:  Pengedar Sabu di Jalan Selebes Belawan Diciduk Polisi, Inilah Orangnya

Keberhasilan Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus tindak pidana ini seperti di antaranya dengan melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN).

Selain mengamankan para pelakunya masih dijelaskan Kombes Gidion Arif Setyawan, Satres Narkoba Polrestabes Medan juga turut menyita sejumlah barang bukti seperti di antaranya Narkoba jenis sabu-sabu seberat 16.763,63 Gram, Ganja 101,6 Gram, Ekstasi 19.231 butir, maupun Erimin 5 sebanyak 43 butir.

Baca Juga:  Dukung Optimalisasi Pemulihan Aset, Kanwil DJKN Sumut Jalin Kerja Sama Dengan Kajatisu

“Dengan dimusnahkan barang bukti Narkoba tersebut secara keseluruhan kita dapat menyelamatkan 187.656 jiwa, “ungkap Kombes Gidion mengakhiri penjelasannya. (Sarwo)