DELISERDANG | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (29/04/2025) berhasil mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba di Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak.

Tersangka yang dicIduk yaitu Rahmansyah (29) yang diduga sebagai pengedar dan Suharis (52) sebagai pengguna.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu, satu unit handphone, satu dompet hitam, satu dompet warna pink, serta uang tunai sebesar Rp 65.000.

Baca Juga:  Gerebek Sarang Narkoba di Mangkubumi, Polisi Temukan 606 Butir Pil Ekstasi, 13 Gram Sabu, 10 Butir Pil Happy Five dan Uang Rp 50 Juta

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh saat tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan di wilayah Desa Klumpang.

“Informasi yang kami terima menunjukkan adanya aktivitas peredaran narkoba di salah satu rumah warga. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua pelaku serta barang bukti narkotika,” ujar Kapolres.

Baca Juga:  Kodim 0418/Palembang Gelar Patroli Gabungan di Jalan RA Abusamah, Ini Hasilnya

Kapolres menambahkan bahwa saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di bawah koordinasi Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.

Baca Juga:  Waiters Edarkan Pil Ekstasi di Lawpota Cafe Diringkus Polisi

Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman. (Irwan S Pane)