MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dua orang pria berinisial DRM alias Dedi (39) dan H alias Alung (45) kompakan membobol toko grosir yang berada di Jalan AR Hakim, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Minggu (30/8/2026) lalu.‎

Dari dalam toko milik Hartono alias Awi (51) warga Jalan AR Hakim, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumut tersebut, kedua pelaku ini berhasil menggondol ratusan bungkus rokok berbagai merk dan uang tunai sebesar Rp 3 juta.‎

Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin SIK MH saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/9/2026) siang membenarkan kejadian pencurian di toko grosir tersebut.

Baca Juga:  Sarang Narkoba di Martubung Digerebek Polisi, Ini Hasilnya

Bahkan pelakunya juga telah berhasil diamankan.‎”Kedua pelakunya telah kita amankan di Polsek Medan Area, Rabu (2/9/2026) kemarin. Untuk pelaku Dedi diamankan dari rumah kosong yang terletak di Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area. Sedangkan Alung diamankan di rumah kosong yang terletak di Jalan AR Hakim /Jalan Langgar Gang Damai, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, “ungkap AKP Ainul Yaqin.

Baca Juga:  Wabup Aceh Timur Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI Ke-80

‎Dijelaskan Kapolsek Medan Area ini lagi, kasus pencurian di toko grosir itu setelah korban melaporkannya ke Polsek Medan, Senin (31/8/2026).‎

Lantas, personel Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri melakukan penyelidikan dan penyidikan.‎

Hingga akhirnya, berbekal rekaman kamera CCTV kedua pelaku pun berhasil ditangkap. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana Tahun 2023.

‎Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perannya dalam melakukan pencurian tersebut dengan cara memanjat tembok gang belakang Rumah toko (Ruko) setinggi 2 Meter lalu masuk ke dalam lorong belakang Ruko.

Baca Juga:  Aliran Listrik di Jalan Jala lX Padam, Warga : Semoga PLN Segera Mengatasinya

‎Selanjutnya pelaku naik ke atas dengan menggunakan tangga kayu sambil menyongkel ventilasi besi kamar mandi dengan menggunakan linggis.

‎”Setelah ventilasi besi kamar mandi terbuka, kedua pelaku ini masuk melalui ventilasi kamar mandi dan selanjutnya mengambil barang barang dagangan berupa 2 tim rokok dari dalam kamar gudang lantai II dan 50 slop rokok yang berada di lantai I Ruko milik korban tersebut, “papar AKP Ainul Yaqin.‎

“Uang hasil kejahatannya tersebut mereka gunakan untuk membeli Narkoba, “tutup AKP Ainul Yaqin. (Srw)‎