MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sarang Narkoba yang berada di Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Hasilnya, selain mengamankan seorang pengguna Narkoba, petugas juga turut menemukan 606 butir pil ekstasi, 13 Gram sabu, 10 butir pil happy five dan uang sebesar Rp 50 juta yang diduga uang hasil penjualan narkoba.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Minggu (21/9/2025) mengatakan, penggerebekan di kawasan Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumut itu dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang merasa resah dengan praktek penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah kosong di daerah tersebut.
Berbekal dari informasi tersebut, Jumat (19/9/2025) sore, personel Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dibantu personel Sat Samapta Polrestabes kemudian melakukan penggerebekan.
“Dari lokasi itu kita berhasil mengamankan seorang pria diduga sebagai pengguna narkoba di rumah kosong itu. Di lokasi juga ditemukan sejumlah alat isap sabu dan sejumlah plastik pembungkus sabu,” ungkap AKBP Thommy Aruan.
Namun di saat Kasatres Narkoba Polrestabes Medan bersama anggotanya akan meninggalkan lokasi, petugas tiba-tiba melihat 1 paket sabu yang tercecer di depan salah satu rumah warga.
Saat pintu rumah digedor, tidak ada yang membuka. Akhirnya polisi pun mendobrak pintu rumah disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat.
“Setelah pintu terbuka, kami masuk ke dalam menemukan narkoba dengan jumlah yang cukup besar. Narkoba tersebut diantaranya 606 butir pil ekstasi, 13 gram sabu, 10 butir pil happy five, dan uang sebesar Rp 50 juta yang kami duga uang hasil penjualan narkoba,” jelasnya.
Lanjut Thommy, pemilik rumah yang ditemukan narkoba di dalamnya diketahui pasangan suami istri (Pasutri) berinisial D dan M.
Pasutri tersebut tidak terlihat saat petugas berhasil masuk ke rumahnya. “Kami imbau agar keduanya menyerahkan diri, “tandas AKBP Thommy Aruan mengakhiri penjelasannya. (Sarwo)

