MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Meskipun baru saja keluar dari penjara, ternyata tidak membuat pria berinisial AP alias A (36) warga Jalan Pukat Banting, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini bertobat.
Malahan dirinya kembali nekat dengan melakukan pencurian modus bongkar rumah di Jalan Sepakat Gang Kucing Anggora dan merampas handphone milik warga di Jalan Pukat 1 Gang Mandiling, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Percut Seituan.
Akibat dari aksi konyol itu, si residivis spesialis Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Pencurian dengan kekerasan (Curas) inipun harus kembali meringkuk di sel tahanan.
Bahkan kakinya pun harus jebol ditembus peluru milik Unit Reskrim Polsek Medan Tembung.
“Tersangka ditangkap di Jalan Sempurna, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan, Kamis (20/03/2025) sekira pukul 11.00 WIB. Namun saat dilakukan pengembangan, tersangka berusaha melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/03/2025).
Dari penangkapan itu, sambung Kombes Gidion, pihaknya menyita barang bukti satu topi bulat warna hitam, satu potong kaos punting warna biru dongker, sepasang sendal swallow, dan satu potong celana hitam.
Adapun kronologi penangkapan masih diungkapkan Kapolrestabes Medan, Kamis (20/03/2025) sekira pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Tembung dipimpin langsung Kanit Reskrimnya, Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Luar, Ipda Muhamad Indra Bakti menerima informasi tentang keberadaan tersangka sedang berada di Jalan Sempurna, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan.
Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal langsung menuju ke lokasi. Sesampainya di lokasi, tim langsung mengamankan dan membawa tersangka ke Mapolsek Medan Tembung.
“Hasil interogasi terhadap pelaku bahwa benar ia merupakan pelaku pencurian di beberapa tempat di wilayah hukum Polsek Medan Tembung. Selanjutnya atas hasil interogasi, tim langsung melakukan pengembangan mencari pelaku lainnya dan barang bukti,” papar Kombes Gidion.
Namun saat dalam perjalanan tersangka AP alias A melakukan perlawanan sehingga Tim Opsnal Polsek Medan Tembung memberikan tindakan tembakan terukur kepada kaki kanan tersangka. Selanjutnya, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk diobati.
Usai diobati, tersangka berikut barang bukti diserahkan kepada penyidik dalam keadaan sehat guna proses lebih lanjut. (Sarwo)

