DELISERDANG | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang residivis kambuhan yang mencuri sepeda motor milik Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tinggal di Jalam Seser, Lingkungan III, Villa Mulia Sejahtera, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada Jumat (28/02/2025) lalu sekira pukul 04.15 WIB akhirnya berhasil dijebloskan polisi ke dalam sel tahanan.

Dimana pelaku berinisial WP (30) warga Jalan SM Raja Gang Martoba I, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumut yang dibekuk personel Team Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Patumbak dari lokasi persembunyiannya di daerah Jalan Keramat Kuda/Jermal, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumut, Sabtu (07/03/2025) sekira pukul 02.00 WIB.

Bahkan, pelaku yang merupakan seorang residivis kambuhan inipun harus dilarikan ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis atas luka tembak di bagian kakinya.

“Pelaku terpaksa kita berikan tindakan tegas dengan cara menembak di bagian kakinya, karena di saat akan ditangkap melakukan perlawanan dengan memukul petugas, “kata Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan dalam keterangan persnya di Mako Polsek Patumbak, Senin (10/03/2025).

Tertangkapnya pelaku ini berawal dari adanya laporan korban yang rumahnya telah disatroni maling. Lalu korban yang merupakan seorang IRT yang tinggal di Jalam Seser, Lingkungan III, Villa Mulia Sejahtera, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara membuat laporan ke Polsek Patumbak.

Dalam peristiwa itu, korban mengaku telah kehilangan 1 unit sepeda motor yang terparkir di dalam rumahnya tersebut.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di rumah temannya di daerah Jalan Keramat Kuda/Jermal, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, “kata Kompol Faidir.

Lalu, Sabtu (07/03/2025) sekira pukul 02.00 WIB, Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak melanjutkan penyelidikan guna memastikan posisi pelaku berada dan langsung menangkapnya.

“Pada saat pelaku hendak diamankan yang sedang bersembunyi di rumah temannya tersebut malah melakukan perlawanan dengan cara memukul salah satu petugas. Bahkan, pelaku pun berusaha melarikan diri sehingga petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, “ungkapnya.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain kunci T, jam tangan, jaket Hoody warna hitam, uang sisa penjualan sepeda motor Rp 125.000. Untuk saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Patumbak, “sambung Kompol Faidir lagi

Pelaku adalah seorang residivis dan telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Patumbak sebanyak 5 kali.

“Pelaku kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, “tegas Kompol Faidir mengakhiri penjelasannya. (Sarwo)