MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Aksi konyol Irwansyah alias IIR (30) yang kerap menjual Narkoba jenis sabu-sabu di sekitaran tempat tinggalnya di Jalan Antariksa Gang Nazir, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya berujung ke dalam sel tahanan.

Pasalnya, Kamis (17/04/2025) lalu, dirinya keburu disergap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Bahkan saat digeledah, polisi juga menemukan barang bukti sabu dalam kantong celananya sebanyak 17 paket seberat 1,03 Gram dan uang Rp120 ribu diduga hasil penjualan sabu.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (26/04/2025) mengatakan, mulanya polisi mendapat laporan warga soal maraknya peredaran Narkoba jenis sabu di Jalan Antariksa Gang Nazir.

Berbekal informasi tersebut, polisi pun turun ke lokasi yang sudah menjadi target operasi (TO).

Kala itu polisi melihat tersangka dengan ciri-ciri yang sudah dilaporkan warga. Tanpa menunggu waktu, tersangka langsung dihampiri dan diaman berikut barang buktinya.

“Lantaran sudah ada barang bukti sabu, tersangka langsung dibawa ke Markas Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan intensif. Tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga penjara seumur hidup, “sebutnya lagi.

Dalam pengakuannya masih dikatakannya, tersangka mengaku sudah 3 kali menjual sabu dengan harga Rp150.000/Gram. Sabu tersebut didapatnya dari seorang bandar dengan panggilan Pandi yang kerap beroperasi di Pasar Senen, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

“Kita masih memburu jaringan ini untuk mengungkap sindikat besar di balik peredaran sabu di Kota Medan.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan ini juga berharap masyarakat tetap waspada dan tidak ragu melapor jika melihat adanya penyalahgunaan narkoba di sekitar tempat tinggalnya. (Sarwo)