MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pelaku penembakan dengan mengunakan senapan angin rakitan yang mengakibatkan tewasnya seorang remaja warga Lorong Syukur Gudang Arang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Adapun pelakunya diketahui bernama Irfan alias Ipan Jengkol (34) warga Lorong Papan, Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan.

Pelaku ini menyerahkan diri setelah adanya ultimatum dari Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan.

“Setelah diinterogasi, ternyata pada tawuran, Selasa (20/08/2024) lalu, pelaku telah dua kali memanah korbannya. Sehingga M Rasyid Ridla (16) warga Lorong Syukur inipun meninggal dunia saat terjadinya tawuran di Jalan TM Pahlawan Kelurahan Belawan 1 Kecamatan Medan Belawan,” jelas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Jumat (25/04/2025) kemarin.

Dikatakan Kapolres Pelabuhan Belawan, selain memanah korbannya, pada tawuran, Sabtu (19/04/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan TM Pahlawan, Lingkungan 29, Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan.

Irfan alias Ipan Jengkol juga melakukan penembakan dengan mengunakan senapan angin rakitan mengakibatkan Dimas Prasetyo (16) meninggal dunia.

Lanjut AKBP Oloan Siahaan , pelaku menyerahkan diri, Kamis (24/04/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Setelah pihak keluarganya berkordinasi dengan Polres Pelabuhan Belawan sehingga personel Reskrim langsung mendatangi rumah pelaku sekaligus memboyong pelaku guna mempertanggung kan perbuatanya.

“ Irfan alias Ipan Jengkol menembak korbannya saat terjadi tawuran dengan menggunakan senapan angin. Kini senapan anginnya sudah disita sebagai barang bukti. Demikian juga dengan anak panah yang terbuat dari besi. Ada tiga barang bukti kita amankan darinya, berupa sebuah senapan angin, satu anak panah dan pompa angin,” terang AKBP Oloan Siahaan.

Akibat perbuatannya itu, pelaku Irfan alias Ipan Jengkol dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dan dari hasil tes urine tersangka dinyatakan positif narkoba. ( Irwan S Pane)